ANALISIS ISI KANDUNGAN
Q.S.
AL-ISRA/ 17.32 & Q.S. AN-NUUR/24.2
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
ANISAH
PRATIWI
ASSALAMU’ALAIKUM WA RAHMATULLAHI WA
BARAKAATUH
Pertama-tama, puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami. Berkat
pertolongan-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah kami ini dengan baik tanpa
adanya suatu halangan apapun.
Tugas dan tanggung jawab kami sebagai siswa
untuk membuat makalah tentang “ ANALISIS ISI
KANDUNGAN Q.S. AL-ISRA/17.312 DAN Q.S. AN-NUUR/24.2 ” telah membawa kami
pada suatu pembelajaran tentang bagaimana sebenarnya proses masuknya islam ke
Indonesia.
Bersama ini kami juga menyampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu
hingga terselesaikannya tugas ini, terutama kepada ibu guru selaku
pembibing pelajaran pend. Agama islam
yang telah memberikan banyak saran, petunjuk dan dorongan dalam melaksanakan
tugas ini.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari
sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi
perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam
pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas
ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu
pengetahuan.
WASSALAMU’ALAIKUM WA ROHMATULLOHI WA
BAROKATUH
Septermber,
2014
Sungguminasa
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................................................................
2
Daftar Isi
..............................................................................................................................................................................
3
A.
Analisis
Q.S. Al-Isra/17.32 ........................................................................................................................... 4 Dampak
negatif zina ...................................................................................................................................... 5 Penjelasan ayat per ayat Q.S.
Al-isra/17.31 ........................................................................................ 6
B. Analisis Q.S. An-Nuur/24.2 ........................................................................................................................ 7 Isi kandungan Q.S. An-Nuur/24.2 .......................................................................................................... 10
Kesimpulan .....................................................................................................................................................................
11
Penutup
.............................................................................................................................................................................
11
ANALISIS Q.S. AL- ISRA/ 17.32
Artinya:
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Tafsir Jalalain:
032. (Dan janganlah kalian mendekati zina) larangan untuk melakukannya jelas lebih keras lagi (sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji) perbuatan yang buruk (dan seburuk-buruknya) sejelek-jelek (jalan) adalah perbuatan zina itu.
032. (Dan janganlah kalian mendekati zina) larangan untuk melakukannya jelas lebih keras lagi (sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji) perbuatan yang buruk (dan seburuk-buruknya) sejelek-jelek (jalan) adalah perbuatan zina itu.
Secara umum QS. Al-Isra’ ayat 32
mengandung pesan-pesan sebagai berikut:
a. Larangan mendekati zina
b. Zina merupakan perbuatan keji, dan
suatu jalan yang buruk
Zina adalah melakukan hubungan
biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah saw
telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu
tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :
“Dari Qatadah telah mengabarkan
kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara
tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina
mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga
jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang
laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut pandangan hukum Islam,
perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT.
Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina
dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah
telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai
perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena
demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah
juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah menjelaskan mengenai
bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis
berikut ini :
“Dari Abu Hurairah dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya
manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti
akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah
mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh,
zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan
berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan." (HR. Muslim).
Imam Sayuthi dalam
kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat
megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada
saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
DAMPAK NEGATIF
Adapun 3 hal yang akan menimpa di
dunia ialah :
(1) Menghilangkan
wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan
kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber
kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2) Mengakibatkan
kefakiran,
Perbuatan zina juga akan
mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar
kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi
dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu
birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan
mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3) Mengurangi
umur.
Perbuatan tersebut juga akan
mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang
dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang
diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran
kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan
dijatuhkan di akherat :
(1) Mendapat
murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah
satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT
kelak di akhirat.
(2) Hisab yang
jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal
(yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan
betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di
dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di
neraka
Para pelaku perbuatan zina akan
mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat
Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang
yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat
busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.
Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian
Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar,
namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti
bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah
mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina
laki-laki dan perempuan’.”
Penjelasan ayat per ayat:
"Dan janganlah
kalian mendekati zina"
Al-Imam Ibnu
Katsir rahimahullah berkata
tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman
dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya,
yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.”
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
"Sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan keji"
Al-Imam Ibnu
Katsir rahimahullah berkata,
“Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir,
5/55)
Asy-Syaikh
As-Sa’di
berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan
mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.
Maksudnya
adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan
fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung
unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap
kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina
mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan
kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”
(Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
"dan (perbuatan
zina itu adalah) suatu jalan yang buruk"
Al-Imam
Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan
sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat
kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah
ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.”
(Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
ANALISIS Q.S. AN-NUR/ 24.2
Artinya :
Perempuan
yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu
dari keduanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi
oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama
Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan
hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.
Isi kandungan QS
An-Nur ayat 2 adalah :
a. Perintah Allah SWT untuk
mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya
untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.
Di dalam ayat-ayat yang pertama
ini sudah jelas bahwa Surat an-Nur ini diturunkan berisi peraturan-peraturan
dan perintah yang wajib dijafankan masyarakat Islam, dilakukan dan tidak boleh
diabaikan, mesti dijadikan dan yang berjalan kuat kuasanya atas masyarakat.
Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau dijelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya , dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian seorang Islam dan masyarakat Islam.
Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah. Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarak islam ingat benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu. Dari ayat-ayat seperti inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masyarakat yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bisa terbntuk .
Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemisahan antara agama dengan masyarakat , baik masyarakat kesukuan dan kabilah atau pun kelaknya masyarakat yang telah membentuk dirinya sebagai negara . Tuhan mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan dijadikan kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pembentuk undang undang (legislatif), dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif).
Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau dijelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya , dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian seorang Islam dan masyarakat Islam.
Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah. Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarak islam ingat benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu. Dari ayat-ayat seperti inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masyarakat yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bisa terbntuk .
Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemisahan antara agama dengan masyarakat , baik masyarakat kesukuan dan kabilah atau pun kelaknya masyarakat yang telah membentuk dirinya sebagai negara . Tuhan mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan dijadikan kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pembentuk undang undang (legislatif), dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif).
Apabila dia dapat berjihad
(berjuang) untuk capai cita-cita itu, berapa pun tercapainya, si Muslim merasa
mendapat dari Tuhan, bukan saja kebahagiaan dunia, bahkan pula kebahagiaan
syurga di akhirat. Dan kalau dia berlengah diri itu , dia merasa berdosa.
Celakalah di dunia dan neraka di akhirat. Adapun, kuat lemahnya cita yang
demikian dalam dirinya adalah bergantung dari kuat atau lemahnya pengertiannya
atas tuntutan-tuntutan agamanya.
Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum Allah dalam masyarakat. Sebab menurut Islam, sumber hukum Allah dan Rasul, yang dinamai Syari'at. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena ke - salahan taktik, yang karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman
Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.
Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum Allah dalam masyarakat. Sebab menurut Islam, sumber hukum Allah dan Rasul, yang dinamai Syari'at. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena ke - salahan taktik, yang karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman
Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.
Perbuatan zina dikategorikan
menjadi 2 macam :
1) Muhsan,
yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan
batu sederhana sampai meninggal).
2) Ghairu
Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah
didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Perhatikan hadits berikut ini :
Artinya : “Dari Ubadah bin
Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAWbersabda: "Ambillah dariku,
ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had.
Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam.
Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)
Dalam pandangan Islam, zina
merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud,
yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT.
Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik
oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2,
pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk)
sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah
menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki
hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau
orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi
negeri yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam
suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal
yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3)
pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan,
pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan
pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku,
didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah
Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika
keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan
Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina.
Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina
sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan
sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang
menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia
menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta,
maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun
demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya
bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia
menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk
orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika
ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh
menikah selamanya. Inilah yang dikenal denganli’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat
dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh
seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu
mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan
muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya
besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih
besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar
dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim
artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan
oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar
dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih
besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding
dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang
lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang
yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti
pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas
bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar
perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan
fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar
memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa
dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan
penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan
yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan
menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak
mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat
membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa
dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang
sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang
ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda
bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam
pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya
dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan
bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu
pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian
masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten
untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas
bersifat sangat merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
DAMPAK NEGATIF
Diantara dampak negatif zina
adalah sebagai berikut :
1) Mendapat
laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2) Dijauhi
dan dikucilkan oleh masyarakat
3) Nasab
menjadi tidak jelas
4) Anak
hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5) Anak
hasil zina tidak berhak mendapat warisan
KESIMPULAN
Isi kandungan Q.S. Al-Isra/17.32
dan Q.S. An-Nuur/24.2 menjelaskan tentang salah satu pekerjaan syaitan dan perbuatan
yang sesat. Yaitu berbuat zina.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):
"Janganlah kamu hampiri akan pekerjaan zina itu, sesungguhnya (perbuatan zina itu) sangat keji dan jalan yang sesat.
(Al-Isra' 32)
Berbuat jahat (zina) adalah perbuatan keji sekali, kerana dari kejahatan itu terjadi bencana dan kemelaratan, seumpama "penyakit perempuan" dan lainnya. Dan akibat perzinaan itu, apabila lahir anak dari perbuatan zina itu, maka tidaklah tahu siapakah waris sebenar anak itu dan teranglah akan rosak pewaris yang sebenar-benarnya.
Memanglah perbuatan zina itu sangat kotor, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Daulah Islamiah, kepada sesiapa yang berzina itu dijatuhkan hukuman 100 kali sebatan, sebagaimana tersebut firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):
"Perempuan-perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera, masing-masing 100 kali sebatan. Janganlah sayang terhadap kedua-duanya dalam menjalankan agama Allah jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah hadir ketika menyeksa (hukuman dera itu dijalankan) keduanya, satu golongan dari orang-orang mukmin."
(An-Nur 2)
Di dunia ini saja sudah begitu hebat kutukan dan deraan yang akan di terima oleh orang yang berzina itu, apatah lagi hukum dan balasan Allah Subhanahu wa Ta'ala kelak di akhirat
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):
"Janganlah kamu hampiri akan pekerjaan zina itu, sesungguhnya (perbuatan zina itu) sangat keji dan jalan yang sesat.
(Al-Isra' 32)
Berbuat jahat (zina) adalah perbuatan keji sekali, kerana dari kejahatan itu terjadi bencana dan kemelaratan, seumpama "penyakit perempuan" dan lainnya. Dan akibat perzinaan itu, apabila lahir anak dari perbuatan zina itu, maka tidaklah tahu siapakah waris sebenar anak itu dan teranglah akan rosak pewaris yang sebenar-benarnya.
Memanglah perbuatan zina itu sangat kotor, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Daulah Islamiah, kepada sesiapa yang berzina itu dijatuhkan hukuman 100 kali sebatan, sebagaimana tersebut firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):
"Perempuan-perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera, masing-masing 100 kali sebatan. Janganlah sayang terhadap kedua-duanya dalam menjalankan agama Allah jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah hadir ketika menyeksa (hukuman dera itu dijalankan) keduanya, satu golongan dari orang-orang mukmin."
(An-Nur 2)
Di dunia ini saja sudah begitu hebat kutukan dan deraan yang akan di terima oleh orang yang berzina itu, apatah lagi hukum dan balasan Allah Subhanahu wa Ta'ala kelak di akhirat
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam Makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami berharap kepada ibu guru pembimbing mata pelajaran Agama islam dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya tugas ini dan penyusunan tugas di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Kami berharap kepada ibu guru pembimbing mata pelajaran Agama islam dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya tugas ini dan penyusunan tugas di kesempatan-kesempatan berikutnya.